Selasa, 14 Oktober 2014

Pengertian Demokrasi Dan Konstitusi




KATA PENGANTAR


Rasa syukur yang dalam kami kami panjatkan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas tentang “Demokrasi dan Konstitusi”, mengingat akan pentingnya demokrasi dan konstitusi di dalam

Dalam proses pendidikan di dalam kewarganegaraan dalam pengembangan pengetahuan tentang  “Demokrasi dan Konstitusi” ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih kami sampaikan kepada : Ibu Sugig, selaku guru mata pelajaran Pkn di STIPAR , juga Buku-buku refrensi yang telah banyak memberikan informasi dalam bentuk materi maupun dukungan moral untuk makalah ini. Makalah ini memberikan informasi mengenai demokrasi secara umum maupun di Indonesia dan konstitusi secara umum maupun di Indonesia. Sebagai generasi muda kita tidak boleh lupa akan Negara kita, Negara Indonesia yang memiliki idiologi yang jelas dan konstitusi yang sudah pasti. Pada makalah ini sudah kami rangkum dengan jelas agar mempermudah didalam pembelajaran.
Dalam penyusunan makalah ini ,kami telah berusaha semaksimal mungkin sesuai kemampuan kami ,namun kami tidak luput dari kesalahan dan kekurangan baik segi fisik ,teknik penulisan maupun tata bahasa. Walaupun demikian kami berusaha untuk dapat menyelesaikan makalah ini meskipun sangat sederhana.

            Demikianlah semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi pembaca yang budiman,. Kami mohon penyempurnaan baik berupa saran maupun kritik dan saran yang bersifat membangun.


Denpasar, 03 September 2014
Penyusun











Latar Belakang

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
           
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Munculnya negara konstitusional pada dasarnya merupakan suatu prosessejarah. Suatu proses sejarah perjuangan bangsa Indonesia menuju negara konstitusional yang demokrasi. Gagasan perubahan UUD NKRI 1945, baru menjadi kenyataan setelah runtuhnya kekuasaan Orde Baru yang sebelumnya selalu melakukan upaya sakralisasi terhadap UUD NKRI 1945 ialah adanya reformasi dalam sistem pemerintahan atau sistem ketatanegaraan, yang dilaksanakan melalui perubahan konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945).












Rumusan Masalah

·         Apa pengertian dan hakekat demokrasi?
·         Bagaimana sejarah demokrasi?
·         Apa pilar-pilar penegak demokrasi?
·         Bagaimana model-model demokrasi?
·         Bagaimana periodisasi demokrasi di negara Indonesia?
·         Apa pengertian konstitusi menurut para tokoh?
·         Bagaimana urgensi konstitusi bagi suatu Negara?
·         Apa saja konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia?




Tujuan

·         Untuk mengetahui pengertian hakekat demokrasi
·         Dapat memahami sejarah demokrasi secara umum
·         Dapat mengerti apa saja pilar-pilar penegak demokrasi
·         Untuk mengetahui model-model demokrasi yang ada di Indonesia
·         Dapat memahami sejarah demokrasi di Negara Indonesia
·         Untuk mengetahui pendapat para tokoh tentang konstitusi
·         Dapat memahami tentang urgensi suatu Negara
·         Untuk mengetahui apa saja konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia















II PEMBAHASAN

II.I Pengertian Demokrasi

Demokrasi memiliki pengertian yang bermacam macam. Secara Etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu demos dan kratos . Demos Artinya rakyat dan Kratos artinya pemerintahan /kekuasaan. Dengan demikian istilah demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan/pemerintahan yang berasal dari rakyat. Dalam pemerintahan yang berkuasa adalah Rakyat. Rakyat selalu diikutsertakan dalam pemerintahan Negara. Sedangkan pemerintahan Negara harus mempertanggung jawabkan kepada rakyat.

Pelaksanaan demokrasi berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.  Dahulu, pada zama Yunani Kuno rakyat dilibatkan langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan pengambilan keputusan berbagai hal yang berhubungan dengan Negara. Demokrasi mulai berkembang dari sistem yang berlaku di negara negara kota (city state ). Dari sinilah kemudian dikenal dengan adanya demokrasi langsung atau demokrasi murni. Demokrasi ini dapat dikembangkan dalam pemerintahan Yunani Kuno karena wilayah yang tidak begitu luas serta jumlahpenduduk yang tidak begitu banyak. Sedangkan dalam perkembangannya, hampir setiap negara memiliki wilayah negara yang luas dan jumlah penduduk yang semakin banyak, sehingga demokrasi murni ini sulit untuk dikembangkan.

Demokrasi tidak lantas berkembang pesat begitu saja. Demokrasi sempat mengalami masa kematian setelah yunani dijajah oleh romawi. Kemudian selama berabad abad yang diterapkan adalah sistem monarkhi absolute. Demokrasi baru muncul kembali pada tahun 1215 di inggris, ditandai dengan munculnya Magna Charta. Dalam piagam tersebut dinyatakan bahwa Raja John mengakui dan menjamin hak yang dimiliki oleh bawahanya. Setelah kemunculan Magna Charta, Munculah pemikiran pemikiran dari para tokoh dunia diantaranya John Locke dengan pemikiran tentang adanya hak hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik (life, Liberty, and Property). Kemudian Montesquieu dengan teori Trias Politica nya yang menganjurkan adanya pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan negara ( Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif).






Berikut ini adalah beberapa pengertian demokrasi yang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman :

a. Menurut International Commision of Jurist
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menjamin hak warga negara untuk membuat keputusan melalui wakilnya yang terpilih dan bertanggungjawab kepada rakyat melalui pemilu.

b. Menurut Samuel Huntington
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menekankan bahwa rakyat dapat memerintah sendiri melalui partisipasi langsung ataupun tidak langsung untuk merumuskan keputusan yang dapat memberikan pengaruh bagi kehidupan warga negara.

c. Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain pemerintahan mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut adalah dari rakyat. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi alam negara demokrasi, rakyat mengawasi jalanya pemerintahan, dan segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah sebagai wakil rekyat adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyatnya.


Ø  Prinsip-Prinsip Demokrasi

Dalam menjalankan demokrasi dalam suatu negara, harus mengacu pada prinsip prinsip dasar demokrasi sebagaimana berikut ini :
a. Pemerintahan berdasarkan Konstitusi
b. Pemilihan Umum yang bebas, jujur, dan adil
c. Adanya haminan Hak Asasi Manusia
d. Diakuinya persamaan kedudukan di hadapan hukum
e. Terciptanya peradilan yang bebas dan tidak memihak
f. Dijaminya kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
g. Kebebasan Pers







Ø  Unsur Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan.

a. Partisipasi Masyarakat dalam kehidupan Bernegara
Dalam demokrasi, Setiap warga negara berhak menentukan kebijakan publik, seperti penentuan anggaran, peraturan peraturan, dan kebijakan kebijakan publik lainya. Namun, oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan semua warga suatu negara dalam penggambilan keputusan (sebagaimana pada zaman Yunani Kuno), makas digunakan prosedur pemilihan wakil rakyat. Warga negara memilih wakil wakil mereka di pemerintahan.

Para Wakil inilah yang diserahi mandat untuk mengelola masa depan bersama warga negara melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang undangan. Pemerintahan demokratis diberi kewenangan membuat keputusan melalui mandat yang diperoleh lewat pemilu.

Pemilihan umum yang teratur (reguler) memungkinkan partai partai yang telah memnuhi syarat menjadi peserta pemilihan umum turut bersaing, mengumumkan kebijakan kebijakan alternatif mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga negara melalui hak memilihnya yang periodik dapat terus menjaga agar pemerintahannya bertanggung jawab kepada masyarakat. Jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga negara dapat mengganti pemerintahan melalui meknisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat.

b. Kebebasan

1) Kebebasan berekspresi memungkinkan segala masalah bisa diperdebatkan, memungkinkan pemerintah dikritik, dan memungkinkan adanya pilihan pilihan lain.

2) kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi.

3) Kebebasan berserikat memungkinkan orang orang untuk bergabung dalam suatu parta untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita cita politik mereka.

Ketiga kebebasan ini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi. Media yang bebas (artinya media tidak dikendalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa Media yang bebas dan tanpa kebebasan berekspresi yang luas (melalui percakapan, buku buku, film film, dan bahkan poster psoter dinding), rakyat sering kali sulit mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan sulit membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yang harus mereka pilih demi mencapai suatu keadaan masyarakat yang mereka inginkan.

c. Supremasi Hukum (Daulat Hukum)

Unsur penting lainya, yang sering kali dianggap sudah semestinya ada di negara negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law). Tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila  pemerintah menginjak injak nya. Pengalaman yang banyak negara menunjukan banyak pengkritik dijebloskan ke dalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan ada banyak diantara mereka ditembak mati secara diam diam oleh agen agen rahasia negara.

Agar kebebasan dapat tumbuh subur, rakyat harus yakin bahwa kebebasan itu berlaku tetap. Rakyat baru yakin akan hal itu apabila pihak pihak yang bertugas untuk menegakkanya, terutama para hakim dan polisi, tidak dikendalikan oleh penguasa.

d. Pengakuan akan Kesamaan Warga Negara

 Dalam demokrasi, semua warga negara diandaikan memiliki hak hak politik yang sama, jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, dan akses atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih besar dari pada orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan di sini juga termasuk kesamaan didepan hukum dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi. Semuanya sama di hadapan hukum.

1) Di bidang ekonomi, stiap individu memiliki hak yang sama melakukan usaha ekonomi (berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.

2) Di bidang budaya, setiap individu mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya, berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.

3) Di bidang politik, setiap orang memilih hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memilih, menjadi anggota salah satu partai politik, atau mendirikan partai politik baru sesuai perundang undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan tidak membedakan status, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.

4) Di bidang hukum, setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.

5) Di bidang pertahanan dan keamanan, setiap individu mepunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara.


Ø  Pengakuan akan Supremasi Sipil atas Militer

Dalam sebuah negara yang benar benar demokratis, sipil mengatur militer, bukan sebaliknya. Hal ini mengandung dua arti. Pertama, sipil mengendalikan militer. Kedua, militer aktif tidak diperkenankan menjadi pejabat negara (lurah, camat, walikota, bupati, gubernur, presiden, dan sebaliknya). Militer hanya bertanggung jawab mengamankan negara terhadap ancaman dari luar.


II.II. Sejarah demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintah. Jika digabungkan kedua kata tersebut berarti kekuasaan rakyat atau pemerintah dari rakyat. Jadi, dapat  disimpulkan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah suatu sistem pererintahan  yang berasal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara.
Demokrasi pertama-tama merupakan gagasan yang mengendalikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lebih partisipatif  demokrasi bahkan disebut sebagai konsep kekuasaan dari, oleh, untuk, dan bersama rakyat artinya, kekuasan itu pada pokoknya diakui berasal dari rakyat, dan karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan.
Keempat ciri itulah yang tercakup dalam pengertian kedulatan rakyat, yaitu bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, diselenggarakan untuk rakyat dan oleh rakyat sendiri, serta dengan terus membuka diri dengan melibatkan seluas mungkin peran serta rakyat dalam penyelenggaraan negara.
Namun demikian, penerapan system demokrasi saat ini berbeda dengan penerapannya pada zaman Yunani kuno. Pada zaman Yunani kuno, rakyat yang menjadi warga negara terlibat langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan pengambilan keputusan mengenai berbagai hal yang menyangkut kehidupan negara. Demokrasi zaman Yunani kuno sering disebut dengan demokrasi langsung atau demokrasi murni. Penerapan sistem demokrasi dengan cara tadi tentunya tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan, karena saat ini hampir setiap negara memiliki wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang sangat besar. Kondisi itulah yang membuat setiap perkara kenegaran tidak mungkin dibicarakan secara langsung dengan seluruh rakyat. Oleh karena dilakukan secara perwakilan, maka sistem demokrasi seperti ini seiring disebut sebagai demokrasi tak langsung atau demokrasi perwakilan.

II.III. Sejarah Demokrasi di Dunia

Negara yang pertama kali melaksanakan sistem demokrasi adalah Athena. Ia tepatnya berupa negara-kota yang terletak di Yunani. Proses pemerintahan di Athena itu dimulai oleh Kleistenes pada tahun 507 sebelum Masehi dengan perubahan konstitusi dan diselesaikan oleh Efialtes pada tahun 462-461 sebelum Masehi. Setelah kematian Efialtes, tidak ada badan politik yang lebih berkuasa daripada Dewan Rakyat. Dewan Rakyat di Athena terbuka bagi semua warga negara lelaki yang merdeka dan sudah dewasa, tidak peduli pendapatan atau tingkatannya. Pertemuan diadakan 40 kali setahun, biasanya di suatu tempat yang disebut Pniks, suatu amfiteater alam pada salah satu bukit di sebelah barat Akropolis. Dalam teori, setiap anggota Dewan Rakyat dapat mengatakan apa saja, asalkan ia dapat menguasai pendengar. Salah seorang tokoh penting pada masa jaya Athena ialah Perikles, seorang prajurit, aristokrat, ahli pidato, dan warga kota pertama. Pada musim dingin tahun 431-430 sebelum Masehi, ketika perang Peloponnesus mulai, Perikles menyampaikan suatu pidato pemakaman. Alih-alih menghormati yang gugur saja, ia memilih memuliakan Athena :
“Konstitusi kita disebut demokrasi, karena kekuasaan tidak ada di tangan segolongan kecil melainkan di tangan seluruh rakyat. Dalam menyelesaikan masalah pribadi, semua orang setara di hadapan hukum; bila soalnya ialah memilih seseorang di atas orang lain untuk jabatan dengan tanggung jawab umum, yang diperhitungkan bukan keanggotaannya dalam salah satu golongan tertentu, tetapi kecakapan orang itu. Di sini setiap orang tidak hanya menaruh perhatian akan urusannya sendiri, melainkan juga urusan negara.
Selanjutnya di Eropa selama berabad-abad sistem pemerintahan sebagian besar adalah monarki absolut. Awal timbulnya demokrasi ditandai dengan muculnya Magna Charta tahun 1215 di Inggris. Piagam ini merupakan kontrak antara raja Inggris dengan bangsawan. Isi piagam tersebut adalah kesepakatan bahwa raja John mengakui dan menjamin beberapa hak yang dimiliki bawahannya. Selanjutnya sejak abad 13 perjuangan terhadap perekembangan demokrasi terus berjalan.
Pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mempunyai milik. Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Reformasi intelektual yang disusul oleh reformasi dan revolusi sosial yang berlangsung sepanjang abad ke 17 dan 18 di Eropa Barat, diantaranya telah melahirkan sistem demokrasi di dalam tata bermasyarakat dan berpemerintahan. Sebenarnya yang terjadi di Eropa ketika demokrasi menjadi alternatif adalah penerusan dari suatu tradisi tentang tata cara pengaturan hidup bersama yang dilaksanakan oleh warga kota Athena, Yunani, pada beberapa abad sebelum masehi. Sejak tiga dekade terakhir dunia menyaksikan kemajuan yang luar biasa dalam perkembangan demokrasi. Sejak tahun 1972 jumlah negara yang mengadopsi sistem politik demokrasi telah meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 44 menjadi 107. Pada akhir tahun 90-an, hampir seluruh negara di dunia ini mengadopsi pemerintahan demokratis, meski masing-masing dengan variasi sistem politik tertentu.

II.IV. PILAR-PILAR PENEGAK DEMOKRASI
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Maka sebagai pilar harus kokoh dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.
Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system, atau philosophische grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


A.   PILAR PANCASILA
Pilar pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia menetapkan  Pancasila sebagai pilar kehidupan  berbangsa dan bernegara. Berikut alasannya.
Pilar atau tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Misal bangunan rumah, tiang yang diperlukan disesuaikan dengan jenis dan kondisi bangunan. Kalau bangunan tersebut sederhana tidak memerlukan tiang yang terlalu kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka tiang penyangga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.

B. PILAR  UNDANG-UNDANG  DASAR  1945
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi derivatnya.
Makna Undang-Undang Dasar
Beberapa pihak membedakan antara pengertian konstitusi dan undang-undang dasar. Misal dalam kepustakaan Belanda, di antaranya yang disampaikan oleh L.J. van Apeldoorn, bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berisi prinsip-prinsiup dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenegaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja. Istilah undang-undang dasar sangat mungkin terjemahan dari grondwet (bahasa Belanda), yang berasal dari kata grond yang bermakna dasar dan wet yang berarti hukum, sehingga grondwet bermakna hukum dasar. Atau mungkin juga dari istilah Grundgesetz yang terdiri dari kata Grund yang bermakna dasar dan Gesetz yang bermakna hukum. Sangat mungkin para founding fathers dalam menyusun rancangan UUD mengikuti pola pikir ini, hal ini terbukti dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan hal sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah atura-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Konstitusi berasal dari istilah Latin constituere, yang artinya menetapkan atau menentukan. Dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban warganegara suatu negara, perlindungan warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan dan tatakerja lembaga yang terdapat dalam negara, sehingga terjalin suatu sistem kerja yang efisien, efektif dan produktif, sesuai dengan tujuan dan wawasan yang dianutnya.

Makna Pembukaan suatu Undang-Undang Dasar
Salah satu bagian yang penting dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah Pembukaannya, yang biasa disebut juga dengan istilah Preambule atau Mukaddimah. Dalam Pembukaan suatu UUD atau Konstitusi terkandung prinsip atau pandangan filsafat yang menjadi dasar perumusan pasal-pasal Batang Tubuh Konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Berikut disampaikan perbandingan antara Preamble Konstitusi Amerika Serikat dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya;
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi  dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab,  Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

C.   PILAR  NEGARA  KESATUAN  REPUBLIK  INDONESIA 
·         Negara Kesatuan
Menurut C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian  sepenuhnya terletak pada pemerin-tah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.
Marilah kita mencoba menelaah, sejauh mana Pembukaan UUD 1945 memberikan akomodasi terhadap bentuk negara tertentu, federasi atau kesatuan.
·         Pada alinea kedua disebutkan :” . . .  dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kata atau istilah bersatu tidak dapat dimaknai bahwa kedaulatan negara terpusat atau terdistribusi pada pemerintah pusat dan  negara bagian, sehingga tidak dapat dijadikan landasan untuk menentukan apakah Negara Republik Indonesia berbentuk federal atau kesatuan.
·         Mungkin salah satu landasan argument bagi bentuk negara adalah rumusan sila ketiga yakni “persatuan Indonesia.” Landasan inipun dipandang tidak kuat sebagai argument ditentukannya bentuk negara kesatuan. Untuk itu perlu dicarikan landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia menentukan bentuk Negara Kesatuan, bahkan telah dinyatakan oleh berbagai pihak sebagai ketentuan final.
·         Bentuk Negara Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun 1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil konferensi meja bundar di Negeri Belanda pada  tahun 1949. Namun penerapan pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi bentuk Negara kesatuan.
·         Sejak itu Negara Replublik Indonesia berbentuk kesatuan sampai dewasa ini, meskipun wacana mengenai negara federal masih sering timbul pada permukaan, utamanya setelah Negara-bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah disepakati oleh segala pihak bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan final bangsa.

D.    PILAR BHINNEKA  TUNGGAL  IKA
SEBAGAI  PEREKAT  KEHIDUPAN   BERBANGSA  DAN  BERNEGARA
Pada tanggal 1 Juni 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidato politiknya, menegaskan kembali konsensus dasar yang telah menjadi kesepakatan bangsa tersebut, yakni: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus dasar tersebut merupa-kan konsensus final, yang perlu dipegang teguh dan bagaimana memanfaatkan konsensus dasar tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman baik internal maupun eksternal. Hal ini diungkap kembali oleh Bapak Presiden pada kesempatan berbuka bersama dengan para eksponen ’45 pada tanggal 15 Agustus 2010 di istana Negara. 


II.V. Model-Model Demokrasi

·         Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang di batassi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang tepat.
·         Demokrasi  Terpimpin
Demokrasi terpimpin yaitu para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak pemilihan umum.
·         Demokrasi Sosial
Demokrasi social yaitu demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianism sebagai persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
·         Demokrasi Partisipasi
Demokrasi partisipasi yaitu demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
·         Demokrasi Consociational
Demokrasi consociational yaitu demokrasi dengan proteksi (perlindungan) khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

II.VI. Periodisasi Demokrasi di Negara Indonesia

Bangsa dan negeri Indonesia telah mengadopsi sistem demokrasi, meski harus diberi pula catatan-catatan tentang pengalaman ber-Demokrasi Terpimpin” pada masa Soekarno dan ber”Demokrasi Pancasila” pada masa Soeharto. Di era reformasi sekarang, Indonesia tetap mengadopsi sistem itu. Berdasarkan kedua pengalaman berdemokrasi di tanah air tersebut, era reformasi sekarang ini biasa dipandang sebagai era transisi menuju “demokrasi yang sesungguhnya”. Dalam masa yang singkat, Indonesia di era reformasi telah melaksanakan pemilu calon anggota legislatif, calon presiden dan wakilnya secara langsung, serta pilkada di berbagai daerah dan kota. Pada masa yang singkat pula, semangat pemekaran dan perubahan status wilayah tampak di beberapa kawasan di tanah air.
Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila.
Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya memerintah masyarakat.

II.VII. Konstitusi

1.         Pengertian Konsitusi
Konsitusi berasal dari kata constitution (Inggris), constitutie (Belanda), dan Constituer (Prancis), yang berarti membentuk, menyusun, dan menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi di terjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD (Grondwet, Grundgesetz). Pada waktu Negara kita masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), digunakan istilah konstitusi untuk menyebut UUD.
 Konstitusi menurut makana katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut Negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan sutu Negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk peraturan, mengatur atau memerintah Negara.
           
2.         Nilai Penting Konstitusi Dalam Suatu Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara, ibarat “perjalanan cinta romeo dan juliet yang setia dan abadi”. Demikian halnya negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa Undang Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:

1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4. Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Dari empat materi muatan yang tereduksi dalam konstitusi atau undang-undang di atas, menunjukkan arti pentingnya konstitusi bagi suatu negara. Karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam menge¬mudikan suatu negara yang mereka pimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini telah terkaver dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupa¬kan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu “negara” yang diisyaratkan oleh A.G. Pringgodigdo, baru riel-ada kalau  memenuhi empat unsur: (1) memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat, (2) wilayah tertentu, (3) rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan (4) pengakuan dari negara-negara lain. Dari ke empat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah Konstitusi atau Undang Undang Dasar.
Untuk memahami hukum dasar suatu negara, juga belum cukup kalau hanya dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Undang Undang Dasar atau konstitusi saja, tetapi harus dipahami pula aturan-¬aturan dasar yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, atau sering dicontohkan dengan “konvensi” ketatanegaraan suatu bangsa. Sebab dengan pemahaman yang demikian inilah “ketertiban“ sebagai fungsi utama adanya hukum dapat terealisasikan.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi (grondwet) dari dua segi. Pertama, dari segi isi (naar de inhoud) karena konstitusi memuat dasar (grondslagen) dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi (administratie) negara. Kedua, dari segi bentuk (naar demaker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa oleh seorang raja, raja dengan rakyat, badan konstituante, atau lembaga diktator. Pada sudut pandang yang kedua ini, K.C. Wheare mengkaitkan pentingnya konstitusi dengan pengertian hukum dalam arti sempit, di mana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai “wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi. Tapi dalam kenyataannya tidak menutup kemungkinan adanya konstitusi yang sama sekali hampa (tidak sarat makna, kursif penulis), karena tidak ada pertalian yang nyata antara pihak yang merumuskan dan membuat konstitusi dengan pihak yang benar-benar menjalankan pemerintahan negara. Sehingga konstitusi hanya menjadi dokumen historis semata atau justru menjadi tabir tebal antara perumus atau peletak dasar konstitusi dengan pemerintah pemegang astafet berikutnya. Kondisi obyektif semacam inilah yang menjadi salah satu penyebab    jatuh bangunnya suatu pemerintahan yang sering diikuti pula oleh perubahan konstitusi negara tersebut. Seperti yang pernah terjadi di Philiphina, Kamboja, dan lain sebagainya.
Tidak heran, kalau dalam praktek ketatanegaraan suatu negara dijumpai suatu konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna, oleh karena salah satu dari beberapa pasal di dalamnya tidak berjalan atau tidak dijalankan lagi. Atau dapat juga karena konstitusi yang berlaku itu tidak dijalankan, karena kepentingan suatu golongan/kelompok atau kepentingan pribadi penguasa semata. Disamping itu tentunya masih banyak nilai-nilai dari konstitusi yang dijalankan sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum di dalamnya.
Dari pemikiran tersebut, Karl Loewenstein mengadakan suatu penyelidikan mengenai apakah arti dari suatu konstitusi tertulis (UUD) dalam suatu lingkungan nasional yang spesifik, terutama kenyataannya bagi rakyat biasa sehingga membawanya kepada tiga jenis penilaian konstitusi sebagai berikut:

v  Konstitusi yang mempunyai nilai Normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akari tetapi juga merupakan suatu kenyataan yanghidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
v  Konstitusi yang mempunyai nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.


v  Konstitusi yang mempunyai nilai Semantik
Suatu konstitusi disebut mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari tempat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi tersebut hanyalah sekedar suatu istilah belaka, sedangkan dalam pelaksanaannya hanyalah dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.

II.VIII. Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Tokoh

Pengertian konstitusi menurut para ahli tentu saja melibatkan pendapat para ahli ketatanegaraan di dalamnya. Para ahli tersebut di antaranya:
1. K. C. Wheare
 Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Herman Heller
 Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3. Lasalle
 Menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.

4. L.j Van Apeldoorn
 L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

5. Koernimanto Soetopawiro
 Pengertian konstitusi menurut pada ahli juga dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro. Menurutnya, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

6. Carl Schmitt
 Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

1. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
·         Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
·         Konstitusi sebagai bentuk Negara,
·         Konstitusi sebagai faktor integrasi.
·         Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.

2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)

3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.

4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

7. E.C.S. Wade
 Menurut E.C.S. Wade, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

8. Sovernin Lohman
 Sovernin Lohman mengatakan makna konstitusi di dalamnya terdapat tiga unsur yang sangat menonjol;

KAJIAN PUSTAKA KLASIFIKASI KONSTITUSI
Klasifikasikan konstitusi yaitu sebagai berikut:
1. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku (rigid)
2. Konstitusi derajat tinggi dan bukan konstitusi derajat tinggi.
3. Konstitusi kesatuan dan konstitusi serikat.
4. Konstitusi Kerajaan dan Konstitusi Demokrasi
5. Konstitusi sistem pemerintahan Republik dan konstitusi sistem pemerintahan Perlementer
6. Konstitusi Teokrat atau Teokrasi (Kedaulatan Tuhan)
7. Konstitusi Otokratif .


Ø  KONSTITUSI FLEKSIBEL DAN KONSTITUSI KAKU (RIGID)
Konstitusi Fleksibel Yang dimaksud dengan konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut: a) elastis, karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah; b) diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. . B. Konstitusi yang BersIfat Kaku (rigid) Hal ini berbeda dengan konstitusi kaku (rigid), yang mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut; a) mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain; b) hanya dapat diubah dengan cara yang khusus dan istimewa Sebelum UUD 1945 di amandemen sebanyak empat kali, persyaratan yang ditetapkan untuk mengubah UUD 1945 adalah “cukup berat”. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 37. Ada dua syarat yang ditentukan dalam pasal yaitu: 1) syarat kehadiran atau kuorum: sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR harus hadir; 2) syarat sahnya keputusan: sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir harus menyetujui. Setelah melalui proses amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 tergolong konstitusi yang semakain rijid, karena selain tata cara perubahannya yang tergolong sulit, juga dibutuhkan suatu prosedur khusus . Melihat realitas dan kondisi Undang-Undang Dasar 1945, sekalipun termasuk katagori konstitusi yang sulit dilakukan perubahan tetapi apabila dicermati, terdapat peluang untuk melakukan suatu perubahan terhadap Undang-Undang Dasar meskipun harus menempuh jalan yang berat
.
Ø  KONSTITUSI DERAJAT TINGGI DAN KONSTITUSI RENDAH
Konstitusi Derajat Tinggi Yang dimaksud konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang memilki kedudukan tertinggi dalam negara. Seperti diketahui dalam setiap negara terdapat selalu terdapat berbagai tingkat perundang-undangan baik dilihat dari isinya maupun ditinjau dari bentuknya. Konstitusi termasuk dalam kategori derajat tinggi apabila dilihat dari bentuknya berada di atas peraturan perundang-undangan lainnya. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda, dalam arti lebih berat dibandignkan dengan yang lain. Contoh Konstitusi Derajat Tinggi adalah Dalam derajat kedudukannya maka dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang memiliki derajat tinggi. Dalam arti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi yang dijadikan pedoman dalam membuat peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. B. Konstitusi Rendah Konstitusi bukan rendah adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konsitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamnya undang-undang.

Ø   KONSTITUSI KESATUAN DAN KONSTITUSI SERIKAT
Klasifikasi konstitusi atas serikat dan kesatuan ini berhubungan dengan bentuk negara. Seperti kita ketahui dikenal bentuk negara serikat dan negara keasatuan. Dalam negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara-negara bagian. Pembangian kekuasaan itu diatur dalam konstitusinya. Dalam negara yang berbentuk kesatuan, pembagian kekuasaan itu tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaan dalam negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hali itu tidak berarti bahwa keseluruhan kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat, karena ada kemungkinan mengadakan dekonsetrasi ke daaerah lain dan hal ini tidak diatur dalam konstitusi. Lain halnya dengan negara kesatuan yang bersistem desentralisasi.
Dalam konstitusinya terdapat pemencaran kekuasaan tersebut. Konstitusi Indonesia Tergolong Konstitusi Kesatuan Dalam UUD 1945 jelas dinyatakan dalam Bab I pasal 1 ayat (1) tentang Bentuk Dan Kedaulatan yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” Dapat dinyatakan bahwa kesatuan adalah bentuk negara dan republik adalah bentuk pemerintahan. Jelasnya dalam pasal tersebut dikatakan bahwa bangsa Indonesia tidak mengakui suatu wilayah dalam negara yang memiliki sifat negara.
Dalam arti bahwa Indonesia hanya memiliki satu undang-undang dasar. 4. konstitusi kerajan dan konstitusi demokrasi A. Monarki konstitusional Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut. Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara.
Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun demikian, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator. Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun. B. Demokrasi konstitusional Demokrasi Konstitusional sendiri memiliki ciri tersendiri, yaitu terbatasnya kekuasaan pemerintah serta tidak dibenarkannya tindakan sewenang-wenang pemerintah kepada masyarakat.
Kedua hal itu termaktub secara gamblang dalam konstitusi, yang menjadi acuan bagi pemerintah. Ciri tersebut memiliki nafas yang sama dengan pernyataan Lord Acton, “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely” (manusia yang memiliki kekuasaan cenderung akan menyalahgunakannya, dan apabila manusia memiliki kekuasaan yang absolut atau tidak terbatas, tentunya akan disalahgunakan”. Pemisahan dan/ pembagian kekuasaan, sehingga kekuasaan tidak terpusat hanya pada satu lembaga atau individu, dalam prakteknya di Indonesia dapat dilihat melalui tiga lembaga negara utama yang berperan dalam menjalankan roda pemerintahan, yaitu eksekutif (presiden), legislatif (DPR dan MPR) serta yudikatif (MA). Sama halnya dengan sang induk, demokrasi konstitusional juga berkembang merespon pada tuntutan zamannya. Setelah pada abad-19 menitikberatkan pada penegakan hukum serta HAM, dalam perkembangannya dewasa ini, terdapat syarat-syarat bagi penyelenggaraan demokrasi konstitusional, yaitu: 1. perlindungan konstitusionil, yang mencakup perlindungan terhadap hak-hak individu serta prosedur untuk memperoleh perlindung tersebut 2. badan kehakiman yang bebas dan tidak 3. pemilihan umum yang bebas 4. kebebasan untuk menyatakan pendapat 5. kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi 6. pendidikan kewarganegaraan (civic education).
 Dalam proses implementasinya, syarat-syarat tersebut termaktub dalam batang tubuh UUD 1945. Di sisi lain, demokrasi sendiri sudah tidak lagi terbatas dalam konteks sistem pemerintahan. Namun juga sudah masuk ke ranah politik, yaitu sistem politik yang tercermin utamanya dalam poin 3. Dalam proses implementasinya di Indonesia, pemilu presiden diadakan secara langsung, di mana masyarakat berhak untuk memilih langsung presidennya untuk satu periode jabatan selama 5 tahun. Hal tersebut beriringan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pancasila sila ke-4, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Ø  KONSTITUSI SISTEM PEMERINTAHAN PERLEMENTER DAN KONSTITUSI REPUBLIK
Konstitusi Pemerintahan parlementer Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.
 Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.


Konstitusi Pemerintahan Republik Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden Konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950 Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 berdasarkan poin pertama dan kedua.
Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal. Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat berisi secara ringkas pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menekankan aspek kesatuan, kedaulatan, ketuhanan dan filosofi negara Pancasila.



Ø  KONSTITUSI TEOKRAT
Istilah teokrasi diserap dari bahasa Yunani, theos (tuhan) dan kratein (memerintah), yang terjemahan bebasnya: pemerintahan tuhan. Kata demokrasi juga dari bahasa Yunani, demos (rakyat) dan kratein, dan diartikan sebagai: pemerintahan rakyat. Dalam sistim pemerintahan teokrasi, negara teokrasi dipimpin oleh seseorang atau sekelompok orang dari golongan pemimpin agama dan menjalankan ketentuan agama yang diakui negara dalam pemerintahannya. Pada beberapa negara tertentu, pemimpin negara ini malah dianggap sebagai wakil tuhan atau bahkan terkadang jelmaan tuhan. Konsekwensinya, pemimpin negara adalah dari kalangan agamawan. Ketentuan yang dijalankan adalah amanah tuhan yang tersurat dalam kitab suci dan diperuntukan untuk rakyat. Sehingga rakyat tidak lebih sebagai kelompok penderita dan menerima apa adanya segala ketentuan dan kebijakan dalam negara. Karena undang-undangnya dari tuhan, maka sudah sewajarnya bila peraturan-peraturannya ditujukan hanya untuk kalangan warga negara yang percaya pada kitab suci agama tersebut. Contohnya negara yang pernah menggunakan konstitusi teokratis adalah Belanda dan Swiss pada masa pemerintahan pengikut Calvin. Pada masa sekarang negara yang menganut paham ini adalah Tibet.


Ø  KONSTITUSI OTOKRATIF
Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara harfiah berarti "berkuasa sendiri" atau "penguasa tunggal". Sehingga dalam menyusun konstitusi aturan aturan dalam menjalankan pemerintahannnya, pemerintah yang berkuasa lebih menguntungkan diri sendiri sehingga pemerintah yang berkuasa hanya itu–itu saja dalam artian bahwa dalam suatu Negara hanya di pimpin oleh seorang pemimpin saja dalam jangka waktu yang panjang.  

Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.

Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.


9. James Bryce
            James Bryce juga "menyumbangkan" pendapatnya tentang pengertian konstitusi. Pengertian konstitusi menurut para ahli juga melibatkan namanya sebagai seorang ahli ketatanegaraan. Menurutnya konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan cara melalui hukum.

10. CF. Strong
            CF. Strong, konstitusi terdiri dari: dokumentary constiutution/ writen constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Nondokumentary constitution adalah berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.


11. Miriam Budiarjo
            Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang: organisasi negara, hak asasi manusia, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum, dan cara perubahan konstitusi.

12. G.J. Wolhoff
            G.J. Wolhoff, konstitusi adalah undang-undang dasar tertinggi dalam negara yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu.

·         MATERI MUATAN KONSTITUSI
Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.


Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:

1.         Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.
2.         Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.
3.         Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
4.         Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
5.         Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.
6.         Konstitusi merupakan ideology elit penguas.
7.         Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.
                  
·         Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1.       Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
2.       Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
3.   Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.






Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:
1.    Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2.       Hak Asasi Manusia.
3.       Prosedur mengubah UUD.
4.       Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan Undang Undang Dasar.

• Materi muatan konstitusi, pada pokoknya ada 3 hal :
1. Ada jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3. Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental,
Yang lainnya:
4. Bentuk negara,
5. Bentuk pemerintahan
6. Prinsip-prinsip/asas-asas buatan rakyat dan negara hukum,
7. Hal keuangan
8. Identitas negara; bendera, bahasa lambang negara


·         Menurut Prof.Sri Soemantri, paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu:
a) Pembentukan lembaga/organ negara;
b) Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;
c) Pengaturan hubungan kewenangan antar lembaga/organ negara tersebut.


·         Menurut Prof. Miriam Budiardjo , ada terdapat 5 muatan konstitusi , yaitu :
a. Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
b. Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara
c. Jaminan terhadap HAM dan warga negaranya
d. Prosedur mengubah Undang-undang
e. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang


·         A.A.H. Struycken yg dikutip Sri Soemantri (1996) :

• Hasil perjuangan politik bangsa waktu lalu;
• .Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
• Pandangan tokoh bangsa yg hendak diwujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d;
• Keinginan ttg perkembangan kehidupan ketatanegaraan yg akan dipimpin.



·         J.G. Steenbeek yg dikutip Sri Sumantri (1996):

• Jaminan terhadap  HAM dan warganya;
• Susunan ketatanegaraan yg fundamental;
  Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

·         Miriam Budiardjo (1984):

• Organisasi negara;
  HAM;
• Prosedure Perubahan;
• (Mungkin) Larangan mengubah sifat tertentu


·         Ann Stuart Diamond (1980) :
• Hendak mewujudkan nilai-nilai dan prinsip-2 demokrasi;


·         Stephen Breyer (2002): suatu kerangka kerja yg mengatur ;

• Swa-pemerintahan yg demokratis;
• Pembagian kekuasaan;
• Harkat dan martabat individu;
• Kesetaraan dihadapan hukum;
• The Rule of Law.
Denny Indrayana (2007);
• Pemisahan Kekuasaan;
  Perlindungan terhadap HAM.



·         Jan Erick Lane (1996):
• HAM;
• Pemisahan Lembaga Kekuasaan


II.IX. KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Konstitusi merupakan peraturan atau ketentuan dasar mengenai pembentukan suatu negara. Konstitusi sering di sebut undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan pokok bagi berdiri,bertahan dan berlangsungnya suatu negara. Ketentuan-ketentuan itu biasanya berupa dasar,bentuk, dan tujuan negara.
Sejak proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia sudah menciptakan tiga buah konstitusi serta memberlakukannya dalam masa yang berbeda-beda. Pemberlakuan ketiganya tidak lepas dari perubahan kehidupan ketatanegaraan indonesia akibat terjadinya berbagai perkembangan politik tetapi, pergantian konstitusi itu juga sekaligus menunjukan pergulatan bangsa indonesia dalam mencapai dan menemukan konstitusi yang paling tepat dan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia. Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia adalah :

         Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum kemerdekaan bangsa indonesia diproklamasikan. Rancangan itu kemudian disahkan oleh PPKI menjadi kostitusi negara republik Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan RI. Begitu kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia lahir sebagai negara. Sebagai negara, dengan sendirinya Indonesia harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya. Untuk itu, UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 berisi hal-hal prinsip tentang negara Indonesia. Hal-hal itu diantaranya mencakup dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintah, sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Dari hal-hal pokok ini, empat yang terakhir yakni : bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.
Menurut UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1). Dengan bentuk kesatuan,kekuasaan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah puasat dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah disebut sebagai desentralisasi. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menggunakan dan mengembangkan sistem desentralisasi seperti yang diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Setiap daerah bersifat otonom, yakni memiliki wewenang untuk mengatur urusannya sendiri. Tetapi, hal ini menyangkut masalah administrasi belaka, serta tidak menjadikan daerah sebagai “ negara” yang tersendiri. Di dalam wilayahnya Indonesia tidak akan memiliki daerah yang bersifat staat (negara)-tidak akan ada “negara” didalam Negara.
Daerah-daerah Indonesia dibagi kedalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil yang masing-masing memiliki otonomi. Pembagian atas daerah-daerah otonomi ini dilakukan dengan undang-undang. Di setiap daerah yang bersifat otonom dibentuk badan perwakilan/permusyawaratan rakyat karena pemerintahan daerah pun akan menjalankan prinsip permusyawaratan (musyawarah) yang demokratis.

Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan bentuk republik, kekuasaan pemerintahan negara dipegang oleh Presiden. Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memperoleh kekuasaan tersebut karena dipilih oleh rakyat melalui tata cara tertentu berdasarkan undang-undang. Untuk pertama pada awal pembentukan negara setelah merdeka, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Hal ini karena MPR, sebagai lembaga pemilih dan pengangkat presiden, ketika itu belum terbentuk. Pembentukan MPR belum dapat dilakukan karena pemilihan umum (pemilu) untuk memilih para anggota MPR belum dapat diselenggarakan.

Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial. Menurut sistem ini, presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR. Tetapi, akibat keadaan transisi (masa peralihan) yang cenderung bersifat darurat, penyelenggaraan negara dengan ketentuan seperti itu belum dapat sepenuhnya dilakukan. Pada saat itu, kekuasaan presiden dapat dikatakan sangat luas. Menurut pasal IV Aturan Peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. Selain presiden dan wakil presiden saat itu hanya ada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan sebagai pembantu presiden. Praktis presiden menjalankan kekuasaan yang seluas-luasnya tanpa diimbangi dan diawasi lembaga negara lainnya. Ketentuan pasal IV Aturan Peralihan tersebut menimbulkan kesan bahwa kekuasaan presiden mutlak atau tak terbatas (absolut). Hal ini kiranya perlu di netralisasi maka, kemudian dikeluarkan maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945, yang isinya memberikan kewenangan kepada KNIP untyk memegang kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).

         Konstitusi RIS 1949
Sejak akhir tahun 1949 terjadi pergantian konstitusi di Indonesia. Hal ini terkait dengan situasi politik dalam negeri Indonesia yang sedikit terguncang akibat agresi dan campur tangan Belanda. Setelah Indonesia memproklamasirkan kemerdekaan, Belanda datang ke Indonesia untuk kembali menjajah dan menguasai Indonesia. Oleh sebab itu,  dalam kurun waktu 1945-1949 Indonesia harus berperang melawan Belanda untuk mempertahankan kemerdekaan. Selama itu, selain terlibat dalam berbagai pertempuran, Indonesia dan Belanda juga terlibat perundingan damai. Melalui perundingan-perundingan itu akhirnya dicapai kesepakatan bahwa Indonesia diubah menjadi negara federal atau serikat. Nama Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan sebagai undang-undang dasar negara digunakan Konstitusi RIS. Konstitusi ini dibuat pada tahun 1949 sehingga lazim disebut Konstitusi RIS 1949. Sebenarnya Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara saja. Menurut salah satu pasal dalam konstitusi ini yakni pasal 186 akan dibentuk konstitusi permanen atau tetap untuk menggantikan Konstitusi RIS 1949. Konstitusi tetap ini akan dibentuk oleh Konstituante, yakni lembaga khusus pembuat konstitusi. Konstitusi RIS 1949 diberlakukan sejak tanggal 27 desember 1949. Pasal yang terdapat dalam konstitusi ini berjumlah 197 buah.

Berdasarakan Konstitusi RIS 1949, negara Indonesia berbentuk serikat atau federal. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut. Ketentuan ini bertolak belakang dengan ketentuan tentang bentuk negara yang diamanatkan UUD 1945, yang menyatakan Indonesia sebagai negara yang berbentuk kesatuan. Pada prinsipnya negara serikat atau federal adalah negara yang terbagi-bagi atas berbagai negara bagian. Begitu juga dengan yang dialami oleh Indonesia setelah menjadi negara serikat. Sebagai negara serikat, Indonesia terbelah-belah menjadi beberapa bagian, yakni menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan.  Ketujuh negara bagian itu adalah :

1.      Negara Republik Indonesia
2.      Negara Indonesia Timur
3.      Negara Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta)
4.      Negara Jawa Timur
5.      Negara Madura
6.      Negara Sumatra Timur
7.      Negara Sumatra Selatan


Adapun kesembilan satuan kenegaraan yang dimaksud adalah :
1.      Jawa Tengah
2.      Bangka
3.      Belitung
4.      Riau
5.      Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
6.      Dayak Besar
7.      Daerah Banjar
8.      Kalimantan Tengah
9.      Dan Kalimantan Timur

Negara Bagian dan Kesatuan kenegaraan ini memiliki kebebasan untuk menentukan nasib sendiri dalam ikatan federasi RIS.

Pemerintahan negara RIS berbentuk Republik. Pemerintahan terdiri atas presiden dan kabinet. Adapun kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi RIS. Dalam pemerintahan negara RIS terdapat alat perlengkapan federal berupa presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Pemerintahan RIS menganut sistem kabinet parlementer, artinya kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada ditangan menteri baik secara bersama maupun individual. Para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada parlemen (DPR)

         UUDS 1950
Berubahnya Indonesia menjadi negara serikat yang terbagi-bagi kedalam negara atau daerah bagian menimbulkan banyak ketidakpuasan dikalangan rakyat Indonesia. Apalagi kemudian diyakini dan disadari bahwa pembentukan negara bagian lewat RIS merupakan bagian dari upaya belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia. Karena itu, keinginan untuk membubarkan negara bagian atau daerah bagian serta hasrat untuk kembali menggabungkan diri menjadi Republik Indonesia yang bersatu mincul dimana-mana. Rakyat dari berbagai daerah menyatakan ketidaksetujuannya lagi dengan bentuk negara serikat. Maka, untuk memenuhi tuntutan tersebut melalui sebuah kesepakatan pemerintah RI dan pemerintah RIS pada 19 mei 1950 dibuat Piagam Persetujuan. Kedua pemerintah sepakat membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Negara kesatuan yang akan dibentuk diatur dengan konstitusi hasil pengubahan konstitusi RIS 1949 yang dikombinasikan dengan prinsip-prinsip pokok dalam UUD 1945. Lewat panitia gabungan antara pemerintah RI dan pemerintah RIS akhirnya dihasilkan sebuah rancangan undang-undang dasar. Rancangan ini diajukan kepada pemerintah RIS dan kemudian disetujui sebagai undang-undang dasar. Walaupun sudah disetujui dan dinyatakan berlaku, undang-undang dasar tersebut masih bersifat sementara sehingga kemudian populer disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Oleh karena itu, UUDS 1950 bersifat sementara , selanjutnya akan dirancang suatu konstitusi tetap bagi negara Indonesia yang bersatu. Untuk itu akan dibentuk lembaga khusus yang ditugaskan untuk membuat konstitusi. Lembaga khusus itu kemudian diberi nama Konstituante dan dijadikan salah satu bab yang diatur dalam UUDS 1950. Para anggota Konstituante akan dipilih melalui pemilu. UUDS 1950 diberlakukan sejak tanggal 17 Agustus 1950. UUDS 1950 berisi enam bab.



Berlakunya UUDS 1950 membuat Indonesia kembali menjadi negar yang berbentuk kesatuan. Ketentuan ini tercantum didalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi terbagi-bagi menjadi negara-negara bagian atau daerah-daerah bagian.

Berdasarkan UUDS 1950, pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Dengan pemerintahan republik, jabatan kepala negara dipegang oleh presiden. Kedaulatan dilakukan atau dilakasanakan oleh pemerintah dan DPR. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat (2). Adapun alat-alat perlengkapan negara, yaitu presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Saat itu sistem pemerintahan yang dipaki adalah kabinet parlementer. Pertanggungjawaban kabinet diberikan kepada parlemen (DPR). DPR pun dapat membubarkan kabinet. Namun, di sisi lain presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.


        Kembali ke UUD 1945
Pembentukan konstitusi yang permanen sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan seperti yang direncanakan. Badan Konstituante yang sudah terbentuk lewat pemilu 15 desember 1995 tidak dapat menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik. Badan yang diandalkan dapat menghasilkan konstitusi baru yang tetap ini sejak dilantik tahun 1956 hingga dua tahun kemudian, yakni tahun 1958, tidak menghasilkan keputusan apa pun mengenai konstitusi. Dalam setiap sidangnya, para anggota Konstituante selalu terlibat perdebatan panjang dan berlarut-larut sehingga keputusan untuk menghasilkan rancangan konstitusi selalu menemui jalan buntu. Masalah pokok yang menjadi bahan perdebatan alot dan sulit diputuskan terutama adalah menyangkut penentuan dasar negara.  Keadaan ini berlangsung hingga sekitar dua tahun, sementara di beberapa daerah mulai muncul berbagai pemberontakan terhadap pemerintah. Untuk mengatasi keadaan ini, Presiden Soekarno mengusulkan kepada Konstituante agar Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 saja sebagai konstitus. Untuk menyikapi usul ini Konstituante melakukan pemungutan suara. Namun, pemungutan suara yang dilakuakan sampai tiga kali gagal menghasilkan keputusan. Kondisi konstituante sendiri kemudian makin tidak menentu setelah banyak di antara para anggota nya menyatakan tidak akan lagi menghadiri sidang-sidang Konstituante. Keadaan tersebut dipandang sangat merugikan dan membahayakan. Kemacetan yang dibuat Konstituante dan pemberontakan di beberapa daerah dianggap dapat menjerumuskan Indonesia ke jurang perpecahan dan kehancuran. Oleh sebab itu, presiden sebagai kepala negara kemudian membuat keputusan drastis yang kontroversial. Dengan pertimbangan untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 15 juli 1959, Presiden Soekarno menegluarkan sebuah dekret. Dekret ini berisi tiga hal, yakni (1) membubarkan Konstituante, (2) memberlakukan kembali UUD 1945, dan (3) membentuk MPRS dan DPAS (Dewan Pertimbangan agung Sementara) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekret ini kemudisn dikenal sebagai Dekret 5 juli 1959 dan dengan dikeluarnya dekret ini, dengan sendirinya UUD 1945 kembali menjadi konstitusi resmi negara Indonesia. Semua tatanan kenegaraan pun harus disesuaikan kembali dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.


































III.PENUTUP


KESIMPULAN


Saat ini negara Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi. UUD 1945 berisi hal-hal prinsip negara Indonesia. Hal-hal itu mencakup tentang dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Sampai saat ini pun Indonesia tetap menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara karena Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik seperti yang dijelaskan di UUD 1945. Menurut UUD 1945 Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah Kabinet Presidensial menurut sistem ini presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.


SARAN


Menurut saya , negara Indonesia sudah benar menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi karena Indonesia berbentuk republik dan di pimpin oleh seorang presiden seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Saya juga sengat setuju sampai sekarang Indonesia pun tidak lagi berganti konstitusi karena Indonesia memang sudah merdeka tidak seperti dulu yang masih dijajah oleh belanda yang mengakibatkan negara ini ricuh dan menyebabkan kepulauan Indonesia terbelah-belah.











                                                                                         






DAFTAR PUSTAKA


Listyarti, Retno. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan1. Jakarta. Erlangga

Listyarti, Retno. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan2. Jakarta. Erlangga



1 komentar:

  1. Lucky Club Casino Site | All your favourite slots, table games, poker
    Lucky Club Casino Site · Welcome Bonus · 카지노사이트luckclub Casino games: Casino Games · Poker · Baccarat · Roulette · Poker · Sports. Sign up for a free bonus.

    BalasHapus